Pembelaan Tom Lembong: Ancaman Oposisi dan Fokus pada Hukum

2 bulan ago
adminarif
21

JAKARTA, servergps– Pengalaman Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, bergabung dengan oposisi menjadi pengantar saat ia membacakan pledoi dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan tersebut menyadari bahwa dengan bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan untuk pemilihan presiden 2024, ia telah mengambil posisi sebagai “lawan” bagi penguasa, yang merupakan tanda bahwa ancaman hukum mungkin mengintainya.

“Sinyal dari pihak berwenang sangat terang. Saya masuk ke dalam oposisi, sehingga saya berisiko mendapatkan hukuman,” ungkap Tom Lembong saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Ancaman hukuman bagi dirinya semakin nyata, setelah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus impor gula yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan Oktober 2023.

Tom Lembong menyatakan bahwa penerbitan sprindik setelah ia resmi bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukanlah suatu kebetulan.

“Sinyal tersebut sudah sangat jelas bagi semua pengamat ketika sprindik untuk saya dikeluarkan 1,5 tahun yang lalu. Sinyal itu juga terlihat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa memastikan kekuasaannya melalui pelantikan resmi di DPR,” kata Tom.

Kejagung Ganti Tuduhan

Dalam kelanjutan pledoinya, Tom Lembong menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah sembarangan mengubah tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Pada konferensi pers yang diadakan pada 29 Oktober 2024, Kejagung mengungkapkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan adalah menyusun berbagai kebijakan yang merugikan negara.

Dalam konferensi pers yang sama, Kejaksaan Agung juga menuduhnya serta industri gula swasta telah memberikan kerugian kepada konsumen.

Alasan Kejagung pada waktu itu adalah karena menjual gula yang diimpor dan diproses menjadi gula untuk konsumsi, dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

“Tetapi empat bulan setelah itu, dalam surat dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut kepada saya, pihak kejaksaan ‘mengubah aturan permainan’ dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan yang baru,” kata Tom Lembong.

Pertama-tama, kebijakan yang diambil serta langkah-langkah dari industri gula swasta dianggap telah menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membayar harga yang terlalu tinggi untuk gula putih yang dibeli dari industri gula swasta demi menstabilkan fluktuasi harga gula di tingkat nasional.

Kedua, mendorong industri gula swasta untuk mengimpor bahan baku gula mentah alih-alih mengimpor produk jadi berupa gula putih. Dengan demikian, kebijakan ini dan tindakan industri gula swasta dianggap merugikan negara, karena tarif bea masuk untuk impor bahan baku lebih rendah dibandingkan dengan impor barang jadi.

“Membayar tarif bea masuk yang lebih rendah, yang dinyatakan oleh Kejaksaan Agung dan BPKP, mengakibatkan kerugian bagi negara. Sebab, Bea Cukai seharusnya dapat menagih tarif bea masuk yang lebih tinggi, jika industri gula swasta mengimpor barang jadi dan bukan bahan baku industri,” kata Tom Lembong.

Berdasarkan hal ini, Tom Lembong berpendapat bahwa Majelis Hakim menilai semua kebijakan hilirisasi industri di Indonesia sebagai tindakan ilegal atau melanggar hukum, jika dianggap bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku daripada barang jadi adalah sebuah pelanggaran.

Menggeser Gawang

Selain kedua isu tersebut, Tom Lembong juga menjelaskan tindakan Kejagung yang “memindahkan gawang” terkait kasus impor gula.

Pertama, Kejagung tidak lagi menyebutkan “keuntungan yang didapat oleh industri swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN,” sehingga industri gula swasta menyebabkan PT PPI membayar harga yang lebih tinggi dan memanfaatkan sebagian bea masuk dengan memilih untuk mengimpor barang yang dikenakan tarif lebih rendah, yaitu bahan baku.

Kedua, total kerugian negara mengalami perubahan, dari yang awalnya Rp 400 miliar yang diinformasikan pada 9 Oktober 2024, kini menjadi Rp 578 miliar.

“Bukan disebabkan oleh bukti baru yang mengindikasikan bahwa kerugian yang dituduhkan ternyata lebih besar setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, karena kejaksaan dan/atau BPKP mengubah dasar perhitungan kerugian negara, atau dengan kata lain, menggeser batas waktu antara tanggal saya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, serta tanggal yang terjadi 4 bulan kemudian yaitu saat dakwaan saya diterbitkan,” kata Tom Lembong.

Ketiga, Tom Lembong menyatakan bahwa ia tidak bisa mengetahui tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perubahan dasar perhitungan kerugian negara yang dituduhkan.

Karena itu, kejaksaan tidak pernah memberikan hasil audit BPKP saat mengajukan dakwaan, yang dianggapnya sebagai pelanggaran berat terhadap haknya sebagai terdakwa.

Setelah melalui 13 kali sidang, tim audit BPKP akhirnya menyerahkan laporan kepada majelis hakim dan tim pengacaranya.

“Dan itu terjadi setelah semua saksi fakta telah selesai diperiksa dalam sidang. Oleh karena itu, baik majelis hakim maupun kami sebagai terdakwa dan penasihat hukum, sudah tidak dapat lagi mengajukan pertanyaan mengenai beberapa kejanggalan yang muncul dalam audit BPKP kepada saksi fakta tersebut,” kata Tom Lembong.

Tom Lembong juga mengungkapkan perhatian terhadap sikap Kejaksaan dan BPKP yang enggan menunjukkan Kertas Kerja auditor BPKP yang mengaudit kasusnya. Padahal, banyak kejanggalan dan kesalahan matematis yang tampak dalam audit tersebut.

“Dan saya merasa kecewa karena majelis hakim tidak bisa memenuhi permohonan penasihat hukum saya untuk mengeluarkan sebuah keputusan yang mewajibkan auditor BPKP menunjukkan Kertas Kerja audit kasus ini kepada persidangan. Sebab, sudah jelas bahwa Kertas Kerja tersebut akan sangat berkontribusi dalam mengungkap kebenaran di persidangan ini,” kata Tom Lembong.

Selanjutnya, ia menilai bahwa tuduhan kedua dari Kejagung yang menyatakan bahwa dirinya telah merugikan konsumen sama sekali tidak ada dalam perhitungan kerugian negara yang terdapat dalam dakwaan.

Walaupun demikian, jaksa penuntut umum tetap mencantumkan dalam surat dakwaan bahwa gula putih yang dihasilkan dari kebijakannya dijual kepada konsumen dengan harga melebihi HET yang ditentukan oleh pemerintah.

“Sebagai Menteri teknis yang memiliki kewenangan, saya tidak pernah mengeluarkan kebijakan HET selama masa jabatan saya. Selain itu, pihak Kejaksaan dan penuntut di pengadilan juga tidak pernah menunjukkan bukti adanya kebijakan HET yang berlaku pada waktu kasus saya, yaitu tahun 2015-2016,” kata Tom Lembong.

Tak Terima Aliran Dana

Dalam persidangan itu, Tom Lembong juga menekankan bahwa ia tidak mendapatkan aliran dana selama menjabat sebagai Mendag terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.

Sejak awal, Kejagung tidak pernah menuduhnya menerima sesuatu, dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan kapan saja.

“Tidak sebelum saya menjabat, tidak saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tegas Tom Lembong.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa kasusnya aneh karena ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari impor gula, namun tidak disebutkan dalam dakwaan.

Tom menyatakan, dalam dokumen perkaranya dan dokumen pemeriksaan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro, ada keterlibatan PT Adikarya Gemilang yang juga mengimpor gula.

Impor dilaksanakan melalui kolaborasi dengan APTRI cabang Jawa Tengah dan Lampung.

“Namun, setelah dakwaan dikeluarkan pada 25 Februari 2015, nama PT Adikarya Gemilang serta APTRI Jawa Tengah dan APTRI Lampung hilang dari kasus tersebut,” kata Tom Lembong.

Selain dari dakwaan, nama perusahaan tersebut juga hilang dari surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada tanggal 4 Juli lalu.

“PT Adikarya Gemilang bersama APTRI Jawa Tengah dan APTRI Lampung masih juga tidak terlihat dalam kasus ini,” kata Tom Lembong.

Keganjilan lainnya adalah tidak adanya tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat, Induk Koperasi Kepolisian RI (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

“Namun, tidak ada tersangka dari pihak INKOPKAR, KKP TNI-POLRI, serta APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, sementara itu terdapat tersangka dari PT PPI yaitu Bapak Charles Sitorus,” kata Tom Lembong.

AI Nyatakan Tak Bersalah

Tom Lembong, dalam pembacaan pledoinya, juga menyentuh tentang kemajuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Tom Lembong mengungkapkan bahwa AI mengklaim tidak bersalah ketika ditanya dan diminta untuk merangkum kasus dugaan korupsi dalam impor gula berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Pada saat itu, kecerdasan buatan tersebut akan memberikan jawaban, ‘Berdasarkan ribuan halaman dokumen, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, serta kompilasi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan orang dari sektor industri gula swasta tidak bersalah’,” kata Tom Lembong.

Menurut tanggapan AI tersebut, Tom Lembong berpendapat bahwa integritas dalam penegakan hukum mungkin akan diragukan dalam beberapa tahun mendatang.

Sebab, masyarakat kini dapat menemukan jawaban yang lebih objektif melalui kecerdasan buatan yang semakin berkembang setiap harinya.

Tom Lembong menyatakan, ‘Dengan adanya kecerdasan buatan, seluruh dunia akan dengan mudah menemukan penilaian yang benar-benar objektif mengenai kita semua dalam hal ini.’

“Lalu saya merenungkan, apakah saya akan kalah dari AI, kecerdasan buatan dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah perangkat yang tidak memiliki jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di kehidupan setelah mati,” tambahnya.

Saya Bukan Seorang Malaikat, Saya Bukan Seorang Pahlawan

Sebagai penutup pledoinya, Tom Lembong menyebutkan bahwa saat ini banyak pemimpin yang menghadapi ancaman, sehingga mereka dengan cepat menyerah dan mundur.

Tom Lembong juga menyatakan bahwa dia bukanlah seorang pahlawan atau malaikat.

“Saya bukan sosok yang sempurna, bukan pahlawan, dan bukan pula malaikat. Saya adalah manusia yang memiliki banyak kekurangan. Saya hanyalah orang biasa yang kebetulan mendapatkan banyak rezeki dalam hidup saya,” kata Tom Lembong.

Tom Lembong juga menyatakan bahwa ia terinspirasi oleh masyarakat Indonesia yang berani melawan aparat untuk memperjuangkan hak, kebenaran, dan keadilan.

Dengan tegas, dia setia kepada masyarakat yang memiliki hati nurani yang luar biasa.

“Jika saya yang telah diberikan begitu banyak berkah dalam hidup ini saja tidak mampu untuk setia pada kebenaran dan keadilan, bagaimana kita bisa berharap ada orang lain yang dapat tetap menegakkan kebenaran dan keadilan?” kata Tom Lembong.

Tom Lembong mengakhiri pembelaannya dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menegakkan keadilan dalam kasus korupsi yang menimpanya.

“Saya memohon, agar Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Tom Lembong di akhir pernyataannya.

Dalam situasi ini, pihak jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah atas tindakan melawan hukum terkait penerbitan 21 persetujuan impor dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Harapan Anies

Setelah melihat Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pledoi, Anies menyatakan bahwa masyarakat internasional juga memperhatikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

Dengan demikian, Anies berharap bahwa keputusan majelis hakim akan mampu meyakinkan dunia internasional tentang kepercayaan terhadap hukum di Indonesia.

Dia juga mengharapkan, keputusan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai keputusan tersebut membuat Indonesia semakin kehilangan kepercayaan,” kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan bahwa Tom Lembong mengirimkan pesan bahwa ia tetap mencintai Indonesia, walaupun menghadapi berbagai tantangan.

“Kami berharap bahwa majelis hakim akan membuat keputusan yang seadil-adilnya, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata calon presiden (capres) nomor urut 1 dalam Pilpres 2024 tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula ini, jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa Tom terbukti bersalah atas tindakan melawan hukum dalam menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan tersebut dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, serta menguntungkan para pengusaha gula swasta.

Jaksa kemudian meminta agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 750 juta yang dapat diganti dengan kurungan 6 bulan.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, Tom Lembong berisiko dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan