servergps, SINGARAJA –10 orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Buleleng sepanjang bulan Juni 2025.
Dari semua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan besar distribusi narkoba antara Banyuwangi dan Bali.
Terdapat empat orang yang menjadi tersangka. Mereka memiliki inisial HR, SN, FK, dan CR.
Setiap tersangka memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dimulai dari HR, yang berperan sebagai pengantar narkoba dari Banyuwangi ke Bali.
SN berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan sekaligus menjual narkoba. Lokasinya berada di sebuah gudang barang bekas di daerah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.
Dia memiliki seorang anggota yang bernama FK, yang diperintahkan untuk mendistribusikan narkoba di area Kota Singaraja.
CR adalah pembeli narkoba yang berasal dari SN. Ia membagi narkoba tersebut untuk dijual secara eceran.
Kelompok pengedar narkoba ini diperlihatkan dalam Pers Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang berlangsung di Lobby Polres Buleleng, pada hari Rabu, 9 Juli 2025, bersamaan dengan enam pelaku peredaran narkoba yang lain.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan bahwa jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis, 26 Juni 2025.
Dimulai dari penjelasan CR (38).
Dia berhasil ditangkap di kamar kosnya yang terletak di area Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 25 paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap untuk diedarkan, dengan total berat mencapai 4,91 gram bruto, serta uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
“CR mengklaim memperoleh narkoba dengan cara membelinya dari SN,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap SN. Pria berusia 40 tahun yang berasal dari Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi ini berhasil ditemukan di sebuah gudang rongsokan yang terletak di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.
Polisi telah berhasil mengamankan 37 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 85,56 gram bruto, beserta peralatan lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.250.000.
SN mengakui kepada Polisi bahwa ia telah menjual narkoba kepada CR.
Dia juga mengaku memperoleh barang ilegal tersebut dari temannya yang bernama HR, yang juga berasal dari Banyuwangi.
Informasi tersebut kemudian diperluas, sehingga akhirnya HR berhasil ditangkap saat memasuki daerah Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.
HR pada waktu itu mengendarai mobil kolbak yang memuat janur (busung). Namun, di bawah janur tersebut terdapat paket narkoba.
Selain itu, SN juga diketahui memberikan narkoba kepada anak buahnya yang berinisial FK, yang berasal dari Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.
Polisi segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap FK di rumahnya.
Polisi berhasil menyita 7 paket narkoba tipe sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 1,27 gram.
“FK mengungkapkan bahwa sebelumnya ia diperintahkan oleh SN untuk mendistribusikan narkoba di kawasan Kampung Kajanan,” terangnya.
Semua tersangka dari jaringan narkoba ini kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai penjelasan.
Menurut hasil penyelidikan terhadap para tersangka, AKP Edy mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini telah berlangsung selama tiga bulan.
Dijelaskan juga, dalam transaksi jual beli narkoba, para pembeli umumnya datang langsung ke tempat penyimpanan barang bekas di Kaliuntu.
Pelanggan terdiri dari masyarakat Buleleng yang berasal dari berbagai kecamatan.
Menurut AKP Edy, ‘Dia (SN) bekerja di sebuah gudang rongsokan. Namun, pemilik gudang tersebut tidak menyadari bahwa karyawannya juga terlibat dalam penjualan narkoba.’
Terkait kemungkinan adanya partisipasi pihak lain, AKP Edy menyatakan bahwa akan ada pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan durasi minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (mer)
Narkoba Kejahatan Luar Biasa
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa narkoba adalah kejahatan yang sangat serius.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan.
“Diperlukan keberanian, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap lingkungan kita, serta tanggung jawab untuk kelangsungan hidup masyarakat kita karena narkoba sangat menghancurkan. Jika ada informasi, silakan laporkan kepada Polres Buleleng, kami akan menyiapkan tim khusus Goak Poleng untuk melakukan tindakan,” tegasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali