Perjanjian Kerja Elektronik: Dokumen Sah di Era Digital

6 hari ago
adminarif
13

servergps– JAKARTA – Di era digital yang kian dinamis, pemanfaatan perjanjian kerjaElektronik adalah suatu keperluan dan bentuk modernisasi dokumen ketenagakerjaan yang dapat menyesuaikan dengan kemajuan zaman.

Proses modernisasi ini perlu disertai dengan pendidikan kepada semua pihak tentang pemahaman isi dari perjanjian kerja.

Selain dari segi teknis dan aspek legalitas formal, perjanjian kerja elektronik juga harus dikaji dari sudut pandang perlindungan hukum untuk para pekerja.

Dalam pelaksanaannya, terdapat ketidakseimbangan posisi tawar antara pihak pemberi kerja dan karyawan, yang dapat memengaruhi keabsahan persetujuan dalam perjanjian kontrak.

“Meskipun secara hukum perjanjian yang dibuat secara elektronik diakui sebagai sah, prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian seperti adanya kesepakatan tanpa paksaan, kesesuaian kehendak, serta pemahaman terhadap isi perjanjian tetap harus dipenuhi,” ujar Praktisi Hukum dan pengacara, Lia Alizia, S.H., pada Kamis (10/7).

Dengan demikian, perusahaan perlu tidak hanya menyediakan sistem elektronik yang terpercaya, tetapi juga memastikan bahwa karyawan memiliki waktu yang memadai untuk memahami dan menyetujui isi kontrak dengan sadar dan tanpa paksaan.

Menurut Lia, dalam hal ini, peran pemerintah sangat krusial untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam penerapan teknologi hukum ini, serta untuk menghindari penyalahgunaan dalam praktik ketenagakerjaan digital.

Dengan landasan hukum yang kuat dan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh para pelaku bisnis, perjanjian kerja elektronik dapat berfungsi sebagai alat yang sah, efisien, dan adil di zaman digital.

Menurutnya, sebelumnya kontrak kerja selalu berupa dokumen fisik yang bermaterai dan ditandatangani secara langsung oleh semua pihak, namun saat ini praktik tersebut mulai beralih ke format elektronik, sejalan dengan kemajuan teknologi digital.

Ia menguraikan bahwa secara hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta amandemennya (UU ITE) telah memberikan landasan hukum bagi eksistensi dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada dasarnya mencakup syarat-syarat yang diperlukan untuk keabsahan sebuah perjanjian, termasuk adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dan kausa yang sah.

“Prinsip ini juga diterapkan pada validitas suatu kontrak kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan beberapa hal yang harus diatur dalam sebuah perjanjian kerja,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 menetapkan keabsahan perjanjian elektronik yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pembuatan kontrak kerja dalam format elektronik sangat diperbolehkan berdasarkan UU ITE dan dianggap sah secara hukum apabila memenuhi ketentuan yang ada.

Selanjutnya, sebuah perjanjian kerja dianggap sebagai dokumen elektronik apabila para pihak melakukan tanda tangan secara elektronik. Ini berarti bahwa penggunaan tanda tangan digital harus diverifikasi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

“Jika tanda tangan digital itu tidak dapat dikonfirmasi, maka bisa berpotensi menyebabkan perselisihan di masa depan,” ujarnya.

Lia menjelaskan bahwa sebuah hubungan kerja terbentuk ketika tiga elemen utama terpenuhi, yaitu pekerjaan, gaji, dan instruksi yang tercermin dalam sebuah kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut ditandatangani oleh majikan dan pekerja/buruh.

Tanpa perjanjian kerja yang ditandatangani secara tertulis oleh semua pihak, akan sangat sulit untuk membuktikan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa hubungan kerja tidak pernah terjalin, karena buktinya tidak bisa hanya bergantung pada perjanjian kerja semata.

“Sebagai contoh, bukti transfer bank bisa digunakan sebagai tanda pembayaran gaji dari pengusaha kepada karyawan, instruksi kerja yang dikirim melalui email dari pengusaha kepada karyawan, serta hasil kerja yang disampaikan,” tutupnya.(esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan